Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

9 Bulan dalam Pengejaran, Pelaku Curanmor di Pamekasan Akhirnya Ditangkap Polisi

Redaktur: | :

KOLOM PAMEKASAN || Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku Curanmor yang beraksi kurang lebih 9 bulan yang lalu.

AKP Bala saat dihubungi oleh Kasihumas menjelaskan, pada hari sabtu tanggal 16 september 2023 pukul 19.00 wib, terjadi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Campor, Kecamatan Proppo, yang berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi identitas pelaku dapat diketahui yaitu M.

Baca Juga :  PMII Jatim Kritik Imbauan Kemenkop UKM Soal Toko Kelontong Tidak Buka 24 Jam

“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,” ungkap Kapolsek Bala, Rabu (05/06/2024).

Baca Juga :  PLN Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik untuk Warga Madura, Simak Syaratnya!

Tanpa kenal lelah, Unit Resmob Polsek Proppo di backup Resmob Polres Pamekasan untuk terus melakukan penyelidikan.

Hasilnya, “Hari rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, dia kami tangkap di rumahnya di desa Jambringin,” jelas AKP Bala.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Upacara Penyematan Kenaikan Pangkat Pegawai

Lebih lanjut AKP Bala menerangkan “Tersangka M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

NETWORK

Retorik.id
Kabarbaru.co
Sekitar Jatim
Suara.net

Kolom Indonesia menjadi sumber informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kolom Indonesia

Get it on Google play store
Download on the Apple app store