KOLOM PAMEKASAN || Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan, Madura kompak mencuri motor di depan warung nasi Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Jumat (10/5/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Sepasang suami istri ini adalah Trian Adi Gunawan (30), warga Desa Jalmak, Kabupaten Pamekasan dan Noer Aini Slamet (28), warga Desa Tambak, Kabupaten Sampang.
Mereka terekam kamera CCTV mencuri motor Scoopy berplat nomor M 4827 BY, warna merah hitam milik Nurul Hasanah warga Dusun Glaggah, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, pagi itu pemilik motor sedang membeli nasi dan memarkir motornya tanpa dikunci setir menghadap ke selatan warung.
Berlangsung 5 menit kemudian, pelapor keluar dari warung tersebut dan melihat motornya sudah tidak ada.
Tak hanya kehilangan motornya, pelapor juga kehilangan 1 Hp merek Oppo A15 yang saat itu tertinggal di saku depan motor yang dicuri sepasang suami istri ini.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Kami temukan Hp milik pelapor dan barang bukti lainnya yaitu jaket, helm dan sandal yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian yang terekam kamera CCTV,” kata AKP Doni Setiawan saat konferensi pers Polres Pamekasan ungkap 2 kasus curanmor, di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (27/5/2024).
Menurut AKP Doni, sebelum sepasang suami istri ini mencuri motor, keduanya mengaku sedang jalan-jalan naik motor.
Kemudian di tengah perjalanan, melihat motor terparkir depan warung dalam keadaan tidak terkunci setir.
Setelah itu, sepasang suami istri ini berhenti dan berbalik arah mendekati motor yang jaraknya sekitar 3 meter dari jalan raya.
Saat melancarkan aksinya, sang istri menunggu di motornya. Sedangkan suaminya membawa kunci Y yang disimpan di saku celananya untuk melancarkan aksinya mencuri motor tersebut.
“Ketika suaminya berhasil menghidupkan motor curian itu, sang istri pergi membawa motor miliknya. Sedangkan suamimya membawa motor curian,” ungkap AKP Doni.
Dari kasus pencurian motor ini, anggota Satreskrim Polres Pamekasan juga menangkap penadah.
Penadah ini adalah Sauwi (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Ditangkapnya Sauwi bermula dari motor curian pasutri ini yang dibeli seharga Rp 3 juta rupiah.
Penuturan AKP Doni, Sauwi tidak hanya sekali membeli motor curian dari tersangka.
“Bahkan sebelumnya dia dan tersangka juga pernah melakukan pencurian motor lainnya yang saat ini masih dalam penyidikan Polisi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri ini dikenai pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP.
Sementara Sauwi dikenai pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan.
Penulis : Mifta
Editor : Ari