Rumah di Proppo Pamekasan Digerebek, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Narkoba dan Sita 54,44 Gram Sabu

Redaktur: KOLOM INDONESIA
KOLOM PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan dua kasus yang dilakukan secara bersamaan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 54,44 gram dan uang tunai Rp10,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Suyanto, S.H., menjelaskan bahwa seluruh penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan di rumah milik seorang pria berinisial J yang diduga menjadi pengedar sabu. Saat memasuki salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan dua pria, yakni MKS (29), warga Dusun Patemon Barat Sungai, Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota, yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu-sabu yang tersimpan di dalam pipet kaca dengan berat sekitar 1,64 gram.
“Hasil pemeriksaan terhadap MKS dan AK mengungkap bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari saudara J yang berperan sebagai penyedia atau pengedar,” ujar AKP Suyanto.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung mengamankan J (54), seorang petani sekaligus pemilik rumah yang menjadi lokasi penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat total sekitar 52,8 gram.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Suyanto menjelaskan, penyidik menerapkan pasal yang berbeda kepada para tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.
Dua tersangka, MKS dan AK, dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga sebagai penyalahguna narkotika.
Sementara itu, J yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum yang berlaku lainnya. Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai pidana penjara paling lama 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan. Tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika yang merusak masa depan masyarakat,” tegas AKP Suyanto.


