Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Ahmad di Tambang Nikel Ilegal Berujung Serangan Siber dan “Kompensasi” untuk Media dan Aktivis

Redaktur: KOLOM INDONESIA
Kolomindonesia-Sejumlah media online dihebohkan dengan serangan siber yang diduga terjadi tak lama setelah mereka memberitakan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pusaran tambang nikel ilegal.
Beberapa media bahkan memilih untuk menarik berita tersebut, setelah menerima “kompensasi” dari pihak yang diduga berafiliasi dengan Dasco. Antara lain media yang berbeda di bawah PT. Dinimika, dan PT. Tarentan Mediatama.
Kronologi Dugaan Kasus Tambang Nikel Ilegal
Isu ini mencuat usai media-media tersebut mengunggah berita yang mengutip pernyataan Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hidayat.
Dalam pernyataannya, La Ode Hidayat menuduh Sufmi Dasco Ahmad berada di balik aktivitas tambang nikel ilegal yang dilakukan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Sultra.
Tuduhan ini disampaikan La Ode dalam dialog dengan perwakilan DPRD Sultra, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, dan Danrem 143 HO.
Ia menyoroti ironi bahwa di tengah gejolak nasional, muncul kabar pengapalan nikel ilegal oleh PT TMS.
“Dugaan nama Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan informasi ini hampir sama dengan informasi intelijen,” kata La Ode.
Ia juga menambahkan bahwa kuota pengapalan PT TMS untuk tahun 2025 mencapai 2.150.000 metrik ton, dan aktivitas ini sangat merugikan masyarakat Kabaena yang “hampir mati” akibat eksploitasi.
ASR Sultra berkomitmen untuk mengawal kasus ini. Mereka berencana mengirimkan surat langsung ke DPP Partai Gerindra, tempat Sufmi Dasco bernaung.
“Kami dari forum ASR akan menyurat ke DPP Gerindra. Sampaikan sama Sufmi Dasco jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra,” tegas La Ode.
La Ode Hidayat juga menekankan bahwa penambangan di Pulau Kabaena melanggar hukum, mengingat statusnya sebagai pulau kecil yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Menurut La Ode Hidayat, PT TMS sudah terbukti menambang secara ilegal berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 580/PK/PDT/2023. Putusan tersebut menyatakan PT TMS dan perusahaan lain terbukti menambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar.
Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) juga mencatat aktivitas pertambangan PT TMS berada di luar kawasan yang diizinkan. ASR Sultra berencana membentuk “pansus rakyat” dan akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabaena dalam waktu dekat.
Tiba-tiba Berubah, Masuk Angin?
Namun belakangan, ASR memberikan klarifikasi. Koordinator ASR, La Ode Hidayat, menegaskan, pemberitaan yang menyebut Dasco ada di belakang PT TMS merupakan kesalahpahaman yang dilebih-lebihkan.
“Kami mau menegaskan pernyataan dalam RDP soal dugaan keterlibatan Bapak Sufmi Dasco, saya sebatas mengulas panjang soal dinamika nasional dan Sultra, terkhusus tambang ilegal yang masih marak,” kata La Ode.
Selanjutnya, La Ode pun berharap persoalan tersebut dihentikan guna menghindari presepsi dan tanggapan yang bisa membuat situasi kurang baik.
“Saya harap teman-teman pers dan semua kalangan tidak melebih-lebihkan apa yang menjadi argumentasi saya saat hearing di DPRD Sultra,” tutupnya.
Sementara itu, Dasco juga telah membantah adanya dugaan keterlibatannya dalam pusaran tambang nikel di Sultra.
“Memang nggak main, tambangnya di mana kita nggak tahu,” tegas Dasco, Minggu (14/9/2025). (Ruk*)


