Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polisi Berhasil Amankan 19 Tersangka Kasus Narkoba di Pamekasan

Polres Pamekasan mengungkap kasus peredaran narkoba.

Redaktur:

KOLOM PAMEKASAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

“Operasi ini dilakukan untuk penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang di Bumi Gerbang Salam,” ujar Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan dalam konferensi pers, Rabu (17/09/2025).

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Gelar Pelatihan ESQ Personal Tranformation Program, Tingkatkan Kualitas Kerja ASN

Operasi berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Sebanyak 14 pengedar dan 5 orang pemakai berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 24,87 gram dan 66 butir pil inex.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Polres Pamekasan Ikuti Latihan Sispamkota di Pelabuhan Trunojoyo

“Dari 19 orang tersangka, 14 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng KPKNL dan Polres untuk Optimalisasi Keamanan dan Aset

Sebagai informasi tambahan, dari total 19 tersangka tersebut, diketahui ada yang bersatus masih pelajar di Kabupaten Pamekasan.

Network

Kolom Indonesia menjadi ruang informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kolom Indonesia

Get it on Google play store
Download on the Apple app store