KOLOM PAMEKASAN || Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mulai melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2024 yang berlangsung selama 14 hari.
Operasi digelar hari ini tanggal 15 hingga 28 Juli, dengan sasaran atau target prioritas segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Diketahui, pelaksanaan operasi kali ini, terlaksana seiring dengan adanya tahapan Pilkada serentak di Jawa Timur. Sebab itu, perlu diantisipasi adanya peningkatan mobilitas massa pendukung paslon.
Selain itu, operasi ini juga bersamaan dengan tahun ajaran baru yang diperkirakan akan meningkatkan aktivitas di lingkungan pendidikan seperti sekolah, kampus, pondok pesantren, dan lainnya. Hal itu tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di sekitar lokasi.
Dalam operasi tersebut, ada 8 jenis prioritas pelanggaran yang menjadi target penindakan petugas:
1.) Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
2.) Pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol.
3.) Pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt.
4.) Berboncengan lebih dari satu orang.
5.) Pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
6.) Melawan arus, menerobos lampu merah.
7.) Pengemudi menggunakan hp pada saat berkendara.
8.) Knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, dalam pelaksanaan operasi ini, akan dilakukan kegiatan preemtif sebanyak 40%, preventif sebanyak 40%, dan represif sebanyak 20%.
Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis.
Pendekatan itu, kata Kapolres, juga didukung oleh penegakan hukum baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik seperti etle statis dan etle mobile.
“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Jawa Timur khsusnya di Kabupaten Pamekasan,” pungkas AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Penulis : Mifta
Editor : Rik