Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polri Resmi Buka Pendaftaran Akpol 2024, Kabag SDM Polres Pamekasan: Peluang Emas Bagi Generasi Muda

Redaktur: | :

KOLOM PAMEKASAN || Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi membuka pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2024.

Pendaftaran telah dibuka mulai 26 Maret hingga 21 April mendatang. Pendaftarannya dilakukan secara daring melalui situs resmi Penerimaan Anggota Polri.

Kabag SDM Polres Pamekasan Kompol Hj. Siti Maryatun menyampaikan bahwa proses rekrutmen tersebut merupakan seleksi calon Perwira Polri yang akan menjalani pendidikan pembentukan Taruna Akpol untuk pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). Adapun masa pendidikan yang akan dilalui selama 4 tahun.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Apresiasi Seminar Anti Narkoba IAIN Madura

“Proses seleksi Akademi Kepolisian tahun ini mempertegas komitmen kami dalam mencari calon polisi yang unggul secara kualitas dan moral. Kami mengundang generasi muda yang memiliki semangat pelayanan dan integritas tinggi untuk berkontribusi dalam menjaga keamanan masyarakat,” Kata Kabag SDM Polres Pamekasan.

“Terkait Informasi lengkap dan Cara Pendaftaran, bisa datang langsung ke Bag SDM Polres Pamekasan, atau dapat dilihat melalui website resmi Polri di penerimaan.polri.go.id,” ucap Kompol Hj. Siti Maryatun.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imipas Jatim Kembali Gelar Penggeledahan Rutin

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami proses penerimaan anggota Polri secara jelas dan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi tersebut,” tambah Kabag SDM Polre Pamekasan.

Untuk diketahui, berikut beberapa persyaratan umum :

1.) Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).

2.) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Terima Sertifikat Halal dari Kementerian Agama

3.) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.) Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).

5.) Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.

6.) Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).

7.) Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

NETWORK

Retorik.id
Kabarbaru.co
Sekitar Jatim
Suara.net

Kolom Indonesia menjadi sumber informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kolom Indonesia

Get it on Google play store
Download on the Apple app store