Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mafia Solar di Subang Jawa Barat Ditangkap, KCB Dukung Kapolda Berantas Praktik Curang Pelaku

Ilustrasi (Dok. Peng Kolom Indonesia) .

Redaktur: | :

KOLOM JAWA BARAT || Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Wilayah Jawa Barat, Aldy Maulana mendukung Polda Jabar yang telah berhasil mengungkap kasus mafia solar di salah satu pom bensin Kabupaten Subang.

Tindak pidana tersebut diduga terjadi di SPBU Kasomalang 3441225 yang beralamat di Jalan Cagak, Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat, 25 April 2025.

Menurut Aldy, Jawa Barat harus bersih dari segala praktik mafia solar. Hal ini disampaikan setelah Kapolda berhasil menangkap tangan mafia solar dengan menyalahgunakan pengangkutan bahan minyak yang dilakukan oleh beberapa orang.

Baca Juga :  Perkuat Wawasan Kebangsaan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sosialisasi Asta Cita Presiden dan Perintah Harian Menteri Imipas

“Kami mendukung penangkapan tersebut, apalagi pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sebagai masyarakat tidak tahan lagi dengan segala praktik curang para mafia solar,” ujarnya kepada awak media di Jawa Barat, Jumat (09/05/2025).

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat Jawa Barat agar tetap percaya terhadap kepolisian untuk tetap tenang dalam bekerja. Para mafia yang sudah berhasil ditangkap agar segera diadili secara hukum.

“Pelaku berinisial Ns, As, S, dan A sudah ditetepkan menjadi tersangka di Polda jawa barat dengan no LP/A/30/IV/2025/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Jawa Barat tanggal 26 April 2025 kemarin. Namun sampai saat ini pihak kepolisian Polda Jabar belum Pers Rilis,” pungkasnya.

Baca Juga :  113 Kwarnas Pramuka Resmi Dikukuhkan Presiden Jokowi

Sebagai informasi, modusnya pelaku yakni dengan cara membeli solar subsidi di beberapa pom bensin tempat pelaku di tangkap lalu di jual dengan harga industri ke beberapa tempat.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan lima pria masing-masing berinial R dan empat lainnya, S alias H Warga Desa Leles, Jatinangor, Sumedang, N warga Kasomalang, Subang, A alias B warga Kaum Kaler, Darmaraja, Sumedag dan A alias A warga Nyalindung, Tenjolaya, Subang.

Kelima pelaku tersebut diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dipimpin inisial R.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasikan Remisi dan Hak Integrasi Warga Binaan

Terduga R, pria kelahiran Bandung 14 Februari 1993, diketahui beralamat di RT 05 RW 06, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung. Ia berprofesi sebagai karyawan swasta.

Namun, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara jelas. Para jurnalis menunggu pasal apa saja yang ditetapkan kepada tersangka, dan apakah masih ada pengembangan lain sampai nanti ada keterangan resmi dari Kepolisian Polda Jabar.

Kabarbaru Network

Kolom Indonesia menjadi sumber informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store