Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Peringati HUT RI ke-80, Lapas Narkotika Pamekasan Sosialisasikan Remisi Dasawarsa kepada Seluruh Warga Binaan

Suasana saat petugas Lapas Narkotika Pamekasan mengadakan sosialisasi Remisi Dasawarsa kepada seluruh Warga Binaan.

Redaktur:

KOLOM PAMEKASAN Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengadakan kegiatan sosialisasi Remisi Dasawarsa kepada seluruh warga binaan, Sabtu (19/07/2025).

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, serta sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa pada Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sosialisasi ini dilaksanakan usai apel pagi di lapangan utama Lapas yang dipimpin oleh Kasubsi Registrasi, Hendra Dwi Putra, didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Pradana Suwito Putra, serta dua staf registrasi, yaitu Saifudin dan Intan Restu Sahadina.

Baca Juga :  Pengarahan Perdana Kalapas Narkotika Pamekasan: Bangun Semangat Kebersamaan dan Profesionalisme

Dalam pelaksanaannya, warga binaan diberi pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan, persyaratan, dan prosedur dalam memperoleh Remisi Dasawarsa, yang merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dalam sambutannya, Hendra Dwi Putra menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari transparansi layanan pemasyarakatan dan untuk mendorong warga binaan agar terus berperilaku baik.

“Remisi Dasawarsa ini adalah momen yang sangat istimewa karena diberikan dalam rangka peringatan 80 tahun kemerdekaan RI. Namun, bukan berarti semua warga binaan otomatis mendapatkannya. Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan semua warga binaan memahami hak dan kewajiban mereka secara utuh,” ujarnya dengan tegas.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Tandatangani Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan, Tegaskan Berantas HALINAR

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan semangat memperbaiki diri dari para warga binaan.

Sementara itu, dalam sesi pemaparan teknis, Intan Restu Sahadina menjelaskan secara rinci mengenai besaran remisi dan siapa saja yang berhak mendapatkannya.

“Untuk warga binaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjalani pidana pengganti denda, baik penjara maupun kurungan, maka besar remisi dasawarsa yang diberikan adalah seperduabelas dari total masa pidana tersebut. Ini berlaku juga bagi yang sedang menjalani kurungan pengganti denda. Kami dari bagian registrasi akan membantu memverifikasi dan memproses pengajuan remisi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Melepas Ribuan Calon Jemaah Haji 2024

Kegiatan ini berlangsung dengan suasana yang penuh khidmat dan interaktif. Para warga binaan menunjukkan antusiasme tinggi, aktif bertanya kepada petugas mengenai kriteria kelayakan dan prosedur pengajuan remisi. Interaksi yang terbangun menunjukkan bahwa warga binaan tidak hanya memahami isi sosialisasi, tetapi juga termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan lebih baik ke depannya.

Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan dapat memahami pentingnya menjaga perilaku selama masa pidana, sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial yang lebih baik di masa mendatang.

Network

Kolom Indonesia menjadi ruang informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kolom Indonesia

Get it on Google play store
Download on the Apple app store