KOLOM PAMEKASAN || Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di rumah seorang dokter di Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut yakni, berinisial AR (34 th), merupakan warga Jl. Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pada tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB pagi, pelaku masuk ke rumah korban melewati jendela dan berhasil mengambil beberapa alat elektronik milik korban.
“Di antaranya, satu unit MacBook Air 13 inch merk Aple, satu unit iPad mini 32 J merk Aple warna silver, satu buah powerbank, satu buah jam tangan merk Garmin warna hitam, satu buah jam tangan merk Rip Curl warna silver dan satu buah jam tangan merk Swiss Army warna silver,” terangnya saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (20/7/2024).
Kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB pagi korban bangun dan melihat rekaman CCTV. Berbekal CCTV dari korban yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik itu, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada pukul 11.30 WIB, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku yang susuai dengan Rekaman CCTV, yakni seorang laki-laki inisial AR, berusia 34 tahun.
“Kita lakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan berhasil kita amankan saat pelaku berada di rumahnya,” ucapnya.
AKP Doni menambahkan, AR bekerja sendiri dalam pencurian tersebut dan mengakui jika sudah dua kali melakukan pencurian.
“Dari hasil penyidikan bukan pertama kali, yang pertama dia (pelaku,red) mengakui melakukan pencurian di belakang rumahnya,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.