Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pencuri Alat Elektronik di Rumah Dokter

Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (20/7/2024)..

Redaktur:

KOLOM PAMEKASAN || Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di rumah seorang dokter di Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan.

Pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut yakni, berinisial AR (34 th), merupakan warga Jl. Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pada tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB pagi, pelaku masuk ke rumah korban melewati jendela dan berhasil mengambil beberapa alat elektronik milik korban.

Baca Juga :  113 Kwarnas Pramuka Resmi Dikukuhkan Presiden Jokowi

“Di antaranya, satu unit MacBook Air 13 inch merk Aple, satu unit iPad mini 32 J merk Aple warna silver, satu buah powerbank, satu buah jam tangan merk Garmin warna hitam, satu buah jam tangan merk Rip Curl warna silver dan satu buah jam tangan merk Swiss Army warna silver,” terangnya saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka di Momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB pagi korban bangun dan melihat rekaman CCTV. Berbekal CCTV dari korban yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik itu, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada pukul 11.30 WIB, Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku yang susuai dengan Rekaman CCTV, yakni seorang laki-laki inisial AR, berusia 34 tahun.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Bersihkan Area Luar Kantor Bersama WBP

“Kita lakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dan berhasil kita amankan saat pelaku berada di rumahnya,” ucapnya.

AKP Doni menambahkan, AR bekerja sendiri dalam pencurian tersebut dan mengakui jika sudah dua kali melakukan pencurian.

“Dari hasil penyidikan bukan pertama kali, yang pertama dia (pelaku,red) mengakui melakukan pencurian di belakang rumahnya,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.

Network

Kolom Indonesia menjadi ruang informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kolom Indonesia

Get it on Google play store
Download on the Apple app store