Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PT MSP Disebut di Sidang Timah Ilegal, Pengamat Soroti Celah Rantai Pasok

Penambangan bijih timah darat PT Timah Tbk. ANTARA/Aprionis.

Redaktur:

KOLOM BANGKA TENGAH — Persidangan perkara dugaan pertambangan timah ilegal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak hanya menyoroti aktivitas penambangan tanpa izin. Munculnya nama PT Mitra Stania Prima (MSP) dalam rangkaian persidangan turut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana material yang diduga bermasalah dapat bergerak dari lokasi tambang hingga masuk ke jalur perdagangan.

Pengamat Lingkungan, Rahman, menilai persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh dari sekadar aktivitas penambangan di lapangan.

Menurutnya, apabila material yang diduga berasal dari pertambangan ilegal dapat masuk ke rantai pasok resmi, maka terdapat proses panjang yang perlu diperiksa, mulai dari sumber material, perpindahan, transaksi, dokumen hingga pihak yang menerima.

“Jangan hanya melihat titik tambangnya. Yang harus dibedah adalah perjalanan materialnya. Dari mana diambil, siapa yang mengeluarkan, siapa yang membawa, siapa yang membeli, dokumen apa yang digunakan dan akhirnya masuk ke mana,” kata Rahman.

Ia menilai asal-usul material menjadi salah satu bagian penting yang harus diuji dalam perkara tersebut. Apalagi, dalam persidangan muncul dugaan adanya material yang berasal dari kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kabupaten Bangka Tengah, namun kemudian dipasarkan dengan dokumen yang mencantumkan asal material seolah-olah berasal dari wilayah IUP yang sah.

Baca Juga :  Kosasi Gelar Demo, Desak KPK Periksa Gatot Nurmantyo Soal Dugaan Korupsi Program Cetak Sawah

Rahman mengatakan, dugaan tersebut semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang berada di lokasi penambangan.

“Kalau asal material dan dokumennya tidak sesuai, harus dicari bagaimana ketidaksesuaian itu bisa terjadi. Siapa yang mengetahui, siapa yang memproses, dan siapa yang menerima material tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap dokumen harus dilakukan secara berlapis. Dokumen transaksi, asal material, volume pasir timah, waktu pengiriman, pihak pengangkut serta tujuan pengiriman perlu dicocokkan dengan kondisi sebenarnya.

Sebab, kata Rahman, sebuah dokumen tidak otomatis membuktikan bahwa material yang dibawanya berasal dari sumber yang legal.

“Dokumen harus diuji dengan fakta. Kalau kertasnya mengatakan material berasal dari lokasi legal, tetapi fakta lapangannya menunjukkan hal berbeda, maka pertanyaan hukumnya justru dimulai dari sana,” tegasnya.

Rahman juga meminta aparat melihat kemungkinan adanya celah dalam sistem pengawasan perdagangan timah. Menurutnya, material ilegal tidak mungkin masuk ke jalur formal hanya dengan berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa melewati sejumlah tahapan.

“Material itu pasti bergerak. Ada yang mengambil, mengangkut, menampung, menjual dan menerima. Setiap tahapan meninggalkan jejak. Jejak itulah yang harus diikuti aparat,” katanya.

Baca Juga :  Bawa 4 Tuntutan: FUKI Demo KPK Terkait Skandal Korupsi Kuota Haji, Minta Ketua Komisi VIII DPR RI Diperiksa

Terkait munculnya nama PT MSP dan PT Timah Tbk dalam persidangan, Rahman mengingatkan agar informasi tersebut tidak ditarik menjadi kesimpulan sebelum seluruh bukti diuji oleh majelis hakim.

Namun demikian, ia menilai penyebutan nama perusahaan dalam persidangan tetap menjadi informasi yang relevan untuk ditelusuri apabila berkaitan dengan asal-usul maupun pergerakan material.

“Nama yang muncul dalam persidangan bukan berarti otomatis bersalah. Tetapi kalau ada keterkaitan dengan aliran material atau dokumen, tentu harus diverifikasi. Jangan sampai karena takut salah menyebut nama, justru fakta yang relevan tidak diperiksa,” ujarnya.

Ia menilai perkara tersebut memiliki dimensi lebih luas karena jaksa memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp87,4 miliar, yang disebut mencakup kerugian keuangan negara, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan.

Bagi Rahman, angka tersebut seharusnya menjadi alasan untuk memperluas perspektif penegakan hukum.

“Ketika kerugian sudah sebesar itu, pengusutan tidak boleh hanya bertumpu pada siapa yang menggali tanah. Harus dilihat juga siapa yang membuat hasil galian itu bisa memiliki jalur untuk diperdagangkan,” katanya.

Baca Juga :  SIGMA Tuntut Kejagung Segera Usut Tuntas Peran Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Ia mendorong pemerintah dan perusahaan yang bergerak dalam industri timah memperkuat mekanisme pelacakan material. Setiap pasir timah yang masuk ke rantai pasok harus dapat ditelusuri hingga sumber awalnya.

“Harus ada jejak yang utuh dari tambang sampai penerima akhir. Kalau satu mata rantai saja tidak bisa dijelaskan, di situlah potensi masalahnya,” ujar Rahman.

Menurutnya, transparansi rantai pasok bukan hanya penting untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi juga untuk mencegah material hasil pertambangan ilegal bercampur dengan material dari sumber yang sah.

“Industri tidak cukup hanya menerima dokumen. Asal material harus bisa diverifikasi. Kalau sumbernya tidak jelas, jangan sampai sistem perdagangan justru menjadi tempat mencuci asal-usul material,” tegas Rahman.

Rahman berharap proses persidangan dapat membuka fakta secara utuh mengenai jalur peredaran material dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara pihak yang tidak terbukti harus tetap dihormati haknya.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan vonis melalui opini publik, tetapi pembuktian. Bongkar alirannya, periksa dokumennya, cocokkan materialnya dan ikuti uangnya. Dari sana akan terlihat siapa yang benar-benar memiliki peran,” pungkasnya.

Network

Kolom Indonesia menjadi ruang informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kolom Indonesia

Get it on Google play store
Download on the Apple app store