Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aktivis Desak Aparat Bongkar Dugaan Jalur Timah Ilegal ke PT MSP, Audit Tak Boleh Berhenti di Penambang

Redaktur:

KOLOM JAKARTA – Dugaan masuknya bijih timah yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin ke dalam rantai pasok perusahaan penerima mineral kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum didesak tidak hanya memburu aktivitas tambang ilegal di lapangan, tetapi juga membongkar siapa yang membeli, mengangkut, menampung, hingga menerima dan mengolah material tersebut.

Sorotan itu mencuat seiring adanya desakan agar dugaan masuknya timah ilegal ke dalam rantai pasok PT Mitra Stania Prima (MSP) ditelusuri secara menyeluruh. Kalangan aktivis lingkungan menilai, apabila dugaan tersebut memiliki dasar, maka persoalannya tidak lagi sekadar mengenai penambangan tanpa izin, melainkan menyangkut bagaimana material yang diduga ilegal dapat menembus rantai perdagangan mineral yang seharusnya memiliki mekanisme pengawasan.

Aktivis meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul setiap pasokan bijih timah, termasuk mencocokkan lokasi penambangan, dokumen pengangkutan, pihak pemasok, volume material, transaksi pembelian, hingga perusahaan yang menjadi tujuan akhir.

Menurut mereka, titik krusial justru berada pada mata rantai setelah material keluar dari lokasi tambang.

“Penegakan hukum harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Jangan sampai hanya penambang yang berada di lapangan yang diperiksa, sementara pihak yang menerima, membeli, mengangkut, atau memasukkan material tersebut ke dalam rantai perdagangan justru tidak pernah disentuh,” kata seorang aktivis lingkungan.

Bukan Sekadar Siapa yang Menambang, Tapi Siapa yang Membeli

Aktivis menilai pengusutan dugaan tambang ilegal akan kehilangan makna apabila berhenti pada pelaku di lokasi penambangan.

Sebab, aktivitas pertambangan tanpa izin pada dasarnya memiliki konsekuensi ekonomi karena material yang dihasilkan harus masuk ke suatu jalur perdagangan. Karena itu, aparat diminta membongkar secara terang siapa yang berada di belakang pergerakan material tersebut.

Pertanyaan yang perlu dijawab, menurut aktivis, antara lain dari mana material berasal, siapa pemasoknya, bagaimana material diangkut, siapa yang melakukan transaksi, bagaimana dokumen asal-usulnya diterbitkan, serta kepada siapa material tersebut akhirnya dijual.

Baca Juga :  Timbulkan Trauma Masyarakat, Tindakan Represif Aparat Dapat Kecaman BEM SI Kerakyatan BSJB

“Kalau memang ada material ilegal yang masuk ke rantai pasok perusahaan, harus diketahui bagaimana material itu bisa lolos. Siapa pemasoknya? Siapa yang mengangkut? Siapa yang membeli? Dokumen apa yang digunakan? Dan bagaimana proses verifikasinya?” ujarnya.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan hanya terjadi pada tingkat penambangan atau terdapat persoalan yang lebih luas dalam tata niaga komoditas timah.

Dokumen Asal Barang Perlu Dibuka dan Dicocokkan

Aparat juga didorong memeriksa dokumen yang berkaitan dengan setiap transaksi pasokan. Pemeriksaan, kata aktivis, tidak cukup hanya melihat keberadaan dokumen secara administratif, tetapi harus menguji apakah dokumen tersebut benar-benar menggambarkan asal-usul material yang diperdagangkan.

Penelusuran dapat dilakukan dengan mencocokkan antara dokumen asal barang, lokasi sumber material, waktu pengangkutan, volume pasokan, identitas pemasok, hingga catatan transaksi.

Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi faktual di lapangan, hal tersebut dinilai patut menjadi bagian dari materi penyelidikan.

“Dokumen harus diuji. Jangan hanya karena sebuah material dilengkapi dokumen kemudian dianggap otomatis legal. Yang harus dibuktikan adalah apakah dokumen tersebut sesuai dengan asal material sebenarnya,” katanya.

Aktivis juga meminta aparat menelusuri pola pasokan secara periodik. Jika terdapat pemasok tertentu yang secara rutin memasok material dalam jumlah besar, asal-usul pasokan tersebut perlu diverifikasi secara independen.

Dugaan Timah Ilegal Tak Boleh Berhenti di Pintu Perusahaan

Menurut aktivis, perusahaan penerima bahan baku memiliki posisi penting dalam memastikan komoditas yang masuk ke fasilitasnya berasal dari sumber yang sah.

Karena itu, apabila ditemukan indikasi material berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat diminta tidak berhenti pada pihak penambang atau pengepul.

Pertanggungjawaban harus ditelusuri berdasarkan peran dan bukti masing-masing pihak.

Baca Juga :  Jalin Kemitraan, UGM dan Positive Technologies Percepat Pertumbuhan Ekosistem Pendidikan Keamanan Siber

“Jangan sampai persoalan selesai ketika penambang ditangkap. Justru harus dicari siapa yang membuat komoditas itu memiliki nilai ekonomi dan masuk ke pasar. Kalau tidak ada pembeli, bagaimana material ilegal itu bisa terus diproduksi?” ujarnya.

Ia menilai pola penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku di lapangan berisiko tidak menyentuh akar persoalan.

Sementara itu, pihak-pihak yang berada di balik rantai distribusi dapat terus memperoleh manfaat ekonomi dari komoditas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Aktivis juga mengingatkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan semata-mata perkara administrasi perizinan.

Pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus memperbesar tekanan terhadap lingkungan. Aktivitas yang berlangsung tanpa pengawasan dapat menyebabkan kerusakan kawasan hutan, daerah aliran sungai, lahan masyarakat, hingga wilayah pesisir.

Dampaknya tidak berhenti pada lokasi tambang. Sedimentasi, perubahan bentang alam, pencemaran, serta hilangnya fungsi ekologis kawasan dapat membebani masyarakat dalam jangka panjang.

Karena itu, dugaan masuknya material tambang ilegal ke dalam rantai perdagangan dinilai harus dilihat sebagai persoalan yang memiliki dimensi ekonomi, hukum, dan lingkungan sekaligus.

“Yang dirugikan bukan hanya negara. Ketika tambang ilegal dibiarkan, masyarakat juga menanggung dampak kerusakan lingkungannya. Karena itu, seluruh rantainya harus dibongkar,” katanya.

PT MSP Didorong Transparan soal Rantai Pasok

Dalam konteks dugaan masuknya timah ilegal ke rantai pasok PT Mitra Stania Prima, aktivis mendorong adanya penjelasan dan transparansi mengenai mekanisme penerimaan bahan baku, sistem verifikasi pemasok, serta prosedur pemeriksaan asal-usul material.

Mereka menilai transparansi tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjawab apakah sistem pengawasan internal perusahaan mampu mencegah masuknya material yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

“Perusahaan pengolahan atau penerima bahan baku seharusnya memiliki sistem uji tuntas terhadap pemasok. Kalau ada material bermasalah yang masuk, harus bisa diketahui dari mana sumbernya dan bagaimana proses verifikasinya,” ujarnya.

Baca Juga :  IM Nusantara: Polri Peroleh Sentimen Positif Publik di Media Sosial

Aktivis juga mendorong pemerintah dan aparat melakukan pemeriksaan secara independen, bukan sekadar mengandalkan dokumen yang diserahkan oleh pihak-pihak dalam rantai perdagangan.

Aparat Diminta Berani Menelusuri Sampai Hilir

Desakan utama para aktivis adalah agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Mereka meminta aparat penegak hukum memetakan seluruh mata rantai perdagangan, mulai dari lokasi tambang, penambang, pemodal, pengumpul, transporter, pemasok, perusahaan penerima, hingga transaksi akhir.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan peran dan alat bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

“Publik membutuhkan kepastian. Apakah benar ada material dari sumber ilegal yang masuk ke rantai pasok perusahaan atau tidak, semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan. Jangan ada wilayah abu-abu dalam tata niaga timah,” tegasnya.

Menurut aktivis, transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pertambangan timah.

Sebab, persoalan sesungguhnya bukan hanya siapa yang menggali timah dari tanah, tetapi juga siapa yang mengambil keuntungan dari material tersebut setelah keluar dari lokasi tambang.

Karena itu, apabila aparat menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran dalam rantai pasok, pengusutan dinilai harus bergerak dari hulu hingga hilir. Tidak boleh berhenti pada pekerja tambang di lapangan, tetapi harus mengungkap seluruh mekanisme yang memungkinkan material tersebut berpindah tangan dan masuk ke jalur perdagangan.

Seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Namun, satu hal yang menjadi tuntutan aktivis: asal-usul setiap ton timah harus dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh ada celah bagi komoditas hasil tambang ilegal untuk masuk ke dalam rantai pasok resmi.

Network

Kolom Indonesia menjadi ruang informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kolom Indonesia

Get it on Google play store
Download on the Apple app store