CMPRO dan Akademisi Nilai Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Berpotensi Timbulkan Masalah

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLOM JAKARTA || Centrum Muda Proaktif (CMPRO) menyelenggarakan Focus Group Duscussion (FGD) dengan tema ‘Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP’, Sabtu (22/2/2025).

Dalam diskusi tersebut, sejumlah akademisi menyoroti penerapan asas dominus litis dalam draf RUU KUHAP. Asas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura, Prof Deni Setya Bagus Yuherawan menjelaskan, asas dominus litis merupakan asas yang menempatkan lembaga tertentu sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

“Pandangan kami, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum, dan dapat menimbulkan carut-marut” ujar Deni dalam penjelasannya saat FGD.

Deni menyebutkan, fungsi kepolisian bakal bergeser jika dominus litis diterapkan. Menurut dia, jaksa cukup berperan sebagai penuntut dalam suatu perkara. Selebihnya rancangan KUHAP lebih kepada penguatan fungsi penegak hukum.

Baca Juga :  Jelang Bulan Ramadan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Kunjungan ke Pengadilan Negeri

“Pembacaan kami kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana, kami mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah ada, dan sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, tinggal dikuatkan saja,” ungkap dia.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, S.H. M.H, menekankan agar asas dominus litis harus dimaknai tidak ada satu lembaga pun yang mendominasi. KUHAP harus menciptakan produk sharing power dan penguatan penegak hukum.

“Dominus litis harus dimaknai tidak ada satu lembaga pun yang mendominasi, tidak boleh ada institusi menyelundupkan hukum yang bias diluar hukum acara pidana, namun KUHAP haruslah sebagai produk yang merupakan sharing power saling menguatkan satu kesatuan integrasi antar penegak hukum dalam reformasi hukum acara pidana,” jelas Azmi.

Baca Juga :  BEM Nusantara: 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Belum Optimal

Pihaknya juga menyampaikan agar KUHAP haruslah sebagai produk yang merupakan sharing power saling menguatkan satu kesatuan integrasi antar penegak hukum dalam reformasi hukum acara pidana, bukan over power lembaga tertentu.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie juga menekankan agar RUU KUHAP bisa mengakomodir keseimbangan antar lembaga dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan satu lembaga yang dapat menimbulkan praktik monopolistik dalam penegakan hukum.

“Rekomendasi kita dari FGD ini jelas, agar rancangan KUHAP ini lebih mengakomodir keseimbangan antar lembaga dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan lembaga tertentu yang akan menciptakan praktik monopolistik dalam KUHAP,” tegas Onky.

Baca Juga :  Melalui YBM, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

Ia menambahkan, jika RUU KUHAP disahkan, kewenangan jaksa dalam menghentikan atau melanjutkan perkara berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum. Hal itu akan menimbulkan masalah baru dalam penegakan hukum.

“Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan masalah baru dan Jaksa bisa berpotensi menyalahgunakan wewenang atau abuse of power,” tutup dia.

Diketahui, FGD tersebut dihadiri oleh Onky Fachrur Rozie dan Deni Setya Bagus Yuherawan. Kemudian Ketua Harian CMPRO Rizki Abdul Rahman Wahid, Thabita Napitupulu Puteri Indonesia, Prof Ilyas Indra (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Azmi Syahputra (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), dan Herman (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Kendari).

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BEM Nusantara: Pendidikan Harus Terus Berjalan Optimal di Tengah Efisiensi Anggaran
Pakar Hukum Soroti RKUHAP: Harus Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana
Guru Besar Hukum: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP berpotensi Timbulkan Kerancuan
Jelang Bulan Ramadan, Menteri Imipas Makan Siang Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang
Antrean Beli Elpiji 3 Kg Memakan Korban, PB PMII Sarankan Menteri Bahlil Mundur
BEM Nusantara: 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Belum Optimal
IM Nusantara: Polri Peroleh Sentimen Positif Publik di Media Sosial
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, BEM PTNU Minta KPK Tangkap Harun Masiku

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:35 WIB

BEM Nusantara: Pendidikan Harus Terus Berjalan Optimal di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pakar Hukum Soroti RKUHAP: Harus Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:56 WIB

Guru Besar Hukum: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP berpotensi Timbulkan Kerancuan

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:41 WIB

Jelang Bulan Ramadan, Menteri Imipas Makan Siang Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:31 WIB

CMPRO dan Akademisi Nilai Asas Dominus Litis di RUU KUHAP Berpotensi Timbulkan Masalah

Berita Terbaru