Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamekasan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terduga pelaku pencabulan inisial IB saat diamankan Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan.

Foto: Terduga pelaku pencabulan inisial IB saat diamankan Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan.

KOLOM PAMEKASAN || Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus Pencabulan Anak dibawah umur.

Diketahui, pelaku pencabulan yang diamankan inisial IB (28th), wiraswasta, warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.

Baca Juga :  PMII Jatim Kritik Imbauan Kemenkop UKM Soal Toko Kelontong Tidak Buka 24 Jam

Kronologi kejadiannya, berawal pada hari senin (15/4) sekitar pukul 18.30 wib, pelapor ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16th) menangis. Kemudian, ES menanyakan kepada korban mengapa menangis. Namun, korban tidak memberikan jawaban.

Setelah itu, ibu korban (ES) memaksa korban (N) untuk bercerita perihal penyebab dirinya menagis. “Akhirnya, korban bercerita kalau dirinya di cabuli oleh pelaku (IB) dengan cara dirangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif korban,” terang Kasihumas AKP Sri Sugiarto.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Lepas Pegawai Memasuki Purna Tugas

Lanjut Kasihumas, tempat kejadiannya di dekat kamar mandi, dalam meubel, di Desa Panempan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Pasang Banner Imbauan, Polres Pamekasan Ingatkan Wisatawan Tidak Berenang di Pantai

Atas perbuatannya tersebut, pelaku inisial IB diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Penulis : Miftahorrahman

Editor : Ari

Berita Terkait

Semangat HBP ke-61, Blok Hunian Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Digeledah, Cegah Barang Terlarang Jelang Idul Fitri
Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan
Lapas Narkotika Pamekasan Bersama PIPAS Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Masyarakat
Lapas Narkotika Pamekasan Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Ditemukan dalam Organ Intim Wanita
Berbagi Kebahagiaan saat Ramadan, PLN UP3 Madura Beri Santunan Anak Yatim dan Guru Ngaji
Optimalkan Layanan Kesehatan, Lapas Narkotika Pamekasan Perpanjang Izin Operasional Klinik Pratama
Kalapas Narkotika Pamekasan Kontrol Blok Hunian, Pastikan Warga Binaan Nyaman Beribadah Ramadan
Gelar Ngabuburit dan Buka Puasa Bersama Keluarga Pegawai, Lapas Narkotika Pamekasan Tanam Nilai Spiritual

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:13 WIB

Semangat HBP ke-61, Blok Hunian Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Digeledah, Cegah Barang Terlarang Jelang Idul Fitri

Senin, 24 Maret 2025 - 22:06 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:21 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Bersama PIPAS Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:23 WIB

Berbagi Kebahagiaan saat Ramadan, PLN UP3 Madura Beri Santunan Anak Yatim dan Guru Ngaji

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:54 WIB

Optimalkan Layanan Kesehatan, Lapas Narkotika Pamekasan Perpanjang Izin Operasional Klinik Pratama

Berita Terbaru