KOLOM PAMEKASAN || Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus Pencabulan Anak dibawah umur.
Diketahui, pelaku pencabulan yang diamankan inisial IB (28th), wiraswasta, warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.
Kronologi kejadiannya, berawal pada hari senin (15/4) sekitar pukul 18.30 wib, pelapor ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16th) menangis. Kemudian, ES menanyakan kepada korban mengapa menangis. Namun, korban tidak memberikan jawaban.
Setelah itu, ibu korban (ES) memaksa korban (N) untuk bercerita perihal penyebab dirinya menagis. “Akhirnya, korban bercerita kalau dirinya di cabuli oleh pelaku (IB) dengan cara dirangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif korban,” terang Kasihumas AKP Sri Sugiarto.
Lanjut Kasihumas, tempat kejadiannya di dekat kamar mandi, dalam meubel, di Desa Panempan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku inisial IB diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Penulis : Miftahorrahman
Editor : Ari