Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamekasan Ditangkap Polisi

Foto: Terduga pelaku pencabulan inisial IB saat diamankan Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan. .

Redaktur: | :

KOLOM PAMEKASAN || Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus Pencabulan Anak dibawah umur.

Diketahui, pelaku pencabulan yang diamankan inisial IB (28th), wiraswasta, warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.

Baca Juga :  Sertijab Kalapas Narkotika Pamekasan, Kusnan Resmi Gantikan Fathorrosi

Kronologi kejadiannya, berawal pada hari senin (15/4) sekitar pukul 18.30 wib, pelapor ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16th) menangis. Kemudian, ES menanyakan kepada korban mengapa menangis. Namun, korban tidak memberikan jawaban.

Setelah itu, ibu korban (ES) memaksa korban (N) untuk bercerita perihal penyebab dirinya menagis. “Akhirnya, korban bercerita kalau dirinya di cabuli oleh pelaku (IB) dengan cara dirangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif korban,” terang Kasihumas AKP Sri Sugiarto.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pasutri Pencuri Motor di Pamekasan

Lanjut Kasihumas, tempat kejadiannya di dekat kamar mandi, dalam meubel, di Desa Panempan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  KPK Didesak untuk Periksa Kejanggalan Harta Kekayaan Andika Perkasa di LHKPN

Atas perbuatannya tersebut, pelaku inisial IB diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Network

Kolom Indonesia menjadi ruang informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kolom Indonesia

Get it on Google play store
Download on the Apple app store