KOLOM PAMEKASAN || Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengikuti kegiatan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi tahun 2025 secara virtual. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Jum’at (28/03/2025).
Diketahui, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara simbolis menyerahkan remisi kepada 1.641 warga binaan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, di Lapas Narkotika Pamekasan sendiri, sebanyak 639 warga binaan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Acara dimulai dengan lagu Indonesia Raya, diikuti dengan laporan pertanggungjawaban oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas, Yulius Sahruzah. Selanjutnya, SK diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menekankan pentingnya layanan pembinaan di Unit Pelaksana Teknis sebagai syarat pemberian remisi bagi warga binaan.
“Saya mohon kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar lebih selektif dalam memberikan remisi. Pemberian remisi ini harus dibatasi, terutama untuk kasus yang berpotensi mempengaruhi masyarakat secara luas. Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Dikatakan Agus Andrianto, bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan salah satu Kementerian yang mendukung Kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yakni Ketahanan Pangan.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggagas 13 Program Akselerasi, salah satunya mendukung kebijakan Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan di seluruh Unit Pelaksana Teknis. Harapannya, program pembinaan berbasis ketahanan pangan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan bahan makanan di unit-unit pelaksana,” ujarnya
Menanggapi pemberian SK remisi serentak ini, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, menyampaikan bahwa sebanyak 639 warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Ada sebanyak 639 warga binaan kami yang menerima Remisi Khusus yaitu RK I yaitu 636, RK II sebanyak 3. Seluruh warga binaa yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat administrasi yaitu terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan substantif dan syarat substantif mencakup kewajiban para warga binaan untuk mengikuti program pembinaan secara bertahap,” tutupnya.
Penulis : Van
Editor : Edo