KOLOM PAMEKASAN || Untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan gubernur-wakil gubernur Jawa Timur serta bupati-wakil bupati Pamekasan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mengirimkan ketua dan anggota KPPS TPS lokasi khusus untuk menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara di TPS khusus. Bimtek tersebut di mulai pukul 13.00 yang bertempat di Ballroom Hotel Azana, Senin (25/11/2024).
Kegiatan ini, diselenggarakan oleh KPU Pamekasan yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman petugas KPPS mengenai mekanisme pemungutan suara di lokasi khusus, pengisian formulir resmi seperti C1, serta proses penghitungan suara. Selain itu, diberikan simulasi tata kelola pemilih, pengaturan alur di TPS, dan solusi untuk mengatasi kendala teknis.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto menyampaikan bahwa, sebagai salah satu lokasi yang memiliki TPS khusus, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan berkomitmen memastikan seluruh proses Pilkada berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Partisipasi kami dalam Bimtek ini penting untuk menjamin warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar dan tepat. Kami selalu berkoordinasi dengan KPU Pamekasan dan Bawaslu untuk memastikan proses pemilu di TPS khusus berjalan lancar,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS khusus Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Hendra Dwi Putra mengungkapkan bahwa, Bimtek ini memberikan bekal yang sangat berguna bagi dirinya dan anggota KPPS lainnya.
“Dengan mengikuti Bimtek ini, kami menjadi lebih siap dan paham mengenai prosedur pemungutan dan perhitungan suara. Kami juga berkomitmen menjaga netralitas selama proses berlangsung,” tegasnya.
Dalam Bimtek tersebut, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pemungutan suara, pengisian formulir C1, hingga mekanisme perhitungan suara. Penekanan juga diberikan pada aspek transparansi dan akuntabilitas.
Penyelenggaraan Pilkada di TPS khusus di Lapas menjadi wujud nyata pelaksanaan demokrasi yang inklusif, sehingga setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana, tetap memiliki akses untuk menyalurkan hak pilihnya.
Penulis : Van
Editor : Edo