Atasi Overkapasitas, Lapas Narkotika Pamekasan Pindahkan 9 Narapidana ke UPT Wilayah Jatim

Redaktur: KOLOM INDONESIA
KOLOM PAMEKASAN – Dalam rangka mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta sebagai langkah konkret dalam mengatasi permasalahan overkapasitas, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan melaksanakan pemindahan narapidana ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Pemindahan dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 03.30 WIB dini hari dengan pengawalan ketat. Total terdapat 9 narapidana yang dipindahkan. Dari jumlah tersebut, 2 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, yakni, Mohamad Supriyanto dan Mohamad Anas.
Pemindahan keduanya dilakukan dengan pertimbangan khusus karena salah satu dari mereka sedang mengalami kondisi kesehatan yang memburuk. Fasilitas kesehatan di Lapas Narkotika Pamekasan saat ini dinilai belum memadai untuk menangani kasus tersebut, sehingga pemindahan ke Surabaya yang memiliki sarana medis lebih lengkap menjadi keputusan terbaik demi menjamin hak atas kesehatan bagi warga binaan.
Sementara itu, 7 narapidana lainnya, termasuk Dicky Reza Apriyanto dan rekan-rekannya, dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Pemindahan ke Madiun juga menjadi bagian dari upaya redistribusi warga binaan untuk menyeimbangkan jumlah hunian di lapas-lapas Jawa Timur.
Kegiatan pemindahan ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan, Abdullah, dengan didampingi oleh JFU Registrasi, Saifudin, dan JFU KPLP, Febri. Ketiganya memastikan bahwa seluruh prosedur pengamanan, administratif, dan logistik berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Setibanya di UPT tujuan masing-masing, seluruh narapidana diterima dengan baik oleh pihak lapas karena telah memenuhi seluruh persyaratan substantif maupun administratif sesuai regulasi pemasyarakatan. Proses serah terima dilakukan secara tertib dan lancar.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam mendukung kebijakan strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar narapidana, termasuk hak atas layanan kesehatan yang layak.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan distribusi warga binaan antar lapas di Jawa Timur menjadi lebih seimbang dan setiap narapidana dapat menjalani masa pidana mereka dengan dukungan fasilitas yang lebih optimal.