KOLOM NASIONAL || Sebanyak 113 orang Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) dan Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028, telah resmi dikukuhkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (05/04/2024).
Pengukuhan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka Nomor 23/M Tahun 2024, tentang Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada 1 April 2024.
Adapun pengurus yang dikukuhkan, antara lain:
1.) Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas;
2.) Bachtiar sebagai Sekretaris Jenderal Kwarnas; dan
3.) Nurdin Lubis sebagai Ketua merangkap anggota Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarnas.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Jumat, 5 April 2024, saya kukuhkan Saudara-saudara sebagai Ketua dan Anggota Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan lindungan-Nya bagi kita semuanya,” ucap Presiden.
Sebelumnya, Presiden mendiktekan Trisatya yang kemudian diikuti oleh seluruh para pengurus yang dikukuhkan.
“Trisatya, demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dharma Pramuka,” demikian Presiden mendiktekan Trisatya tersebut.
Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut, antara lain, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Penulis : Miftahorrahman
Editor : Ilmaknun