Polisi Tangkap Pria Pamekasan yang Cabuli Adik Iparnya di Semak-semak Gelap

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLOM PAMEKASAN || Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menangkap F (23) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil kurang lebih 7 bulan.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor pada tanggal 1 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/144/VII/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, terduga pelaku F menyetubuhi korban yang merupakan adik iparnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda,” terang Wakapolres saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan. Jumat (2/8/2024).

Baca Juga :  KPK Didesak untuk Periksa Kejanggalan Harta Kekayaan Andika Perkasa di LHKPN

Kompol Andy menjelaskan kronologinya, saat malam hari, ketika korban ikut melihat pengajian/imtihan bersama dengan tersangka F di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Kemudian, tersangka mengantar korban pulang. Namun sebelum sampai rumah, tersangka berhenti di semak-semak yang gelap dan korban diturunkan dari sepeda motor kemudian korban dipaksa terlentang, dan tersangka langsung menyetubuhi korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar Baksos, Keluarga WBP Lapas Narkotika Pamekasan Terima Paket Sembako

Dikatakan Wakapolres, setelah melakukan perbuatannya tersangka F memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban A.

“Perbuatan tersangka ini kemudian diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

Baca Juga :  Keputusan Kontroversial Ketua PMII Cabang Kota Mataram Memicu Protes Besar-Besaran

Penulis : Mift

Editor : Edy

Berita Terkait

Semangat HBP ke-61, Blok Hunian Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Digeledah, Cegah Barang Terlarang Jelang Idul Fitri
Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan
Lapas Narkotika Pamekasan Bersama PIPAS Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Masyarakat
Lapas Narkotika Pamekasan Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Ditemukan dalam Organ Intim Wanita
Berbagi Kebahagiaan saat Ramadan, PLN UP3 Madura Beri Santunan Anak Yatim dan Guru Ngaji
Optimalkan Layanan Kesehatan, Lapas Narkotika Pamekasan Perpanjang Izin Operasional Klinik Pratama
Kalapas Narkotika Pamekasan Kontrol Blok Hunian, Pastikan Warga Binaan Nyaman Beribadah Ramadan
Gelar Ngabuburit dan Buka Puasa Bersama Keluarga Pegawai, Lapas Narkotika Pamekasan Tanam Nilai Spiritual

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:13 WIB

Semangat HBP ke-61, Blok Hunian Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Digeledah, Cegah Barang Terlarang Jelang Idul Fitri

Senin, 24 Maret 2025 - 22:06 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:21 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Bersama PIPAS Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:23 WIB

Berbagi Kebahagiaan saat Ramadan, PLN UP3 Madura Beri Santunan Anak Yatim dan Guru Ngaji

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:54 WIB

Optimalkan Layanan Kesehatan, Lapas Narkotika Pamekasan Perpanjang Izin Operasional Klinik Pratama

Berita Terbaru