Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Polisi Tangkap Pria Pamekasan yang Cabuli Adik Iparnya di Semak-semak Gelap

Redaktur: | :

KOLOM PAMEKASAN || Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menangkap F (23) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil kurang lebih 7 bulan.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor pada tanggal 1 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/144/VII/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, terduga pelaku F menyetubuhi korban yang merupakan adik iparnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda,” terang Wakapolres saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan. Jumat (2/8/2024).

Baca Juga :  Ikuti Bimtek KPU, KPPS Lapas Narkotika Pamekasan Siap Jaga Netralitas dan Sukseskan Pilkada 2024

Kompol Andy menjelaskan kronologinya, saat malam hari, ketika korban ikut melihat pengajian/imtihan bersama dengan tersangka F di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Kemudian, tersangka mengantar korban pulang. Namun sebelum sampai rumah, tersangka berhenti di semak-semak yang gelap dan korban diturunkan dari sepeda motor kemudian korban dipaksa terlentang, dan tersangka langsung menyetubuhi korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Srikandi Bersama YBM PLN UP3 Madura Bantu Pendidikan Anak Kurang Mampu di Momen Hari Kartini

Dikatakan Wakapolres, setelah melakukan perbuatannya tersangka F memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban A.

“Perbuatan tersangka ini kemudian diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Universitas Madura Gelar Penyuluhan Hukum

Network

Kolom Indonesia menjadi ruang informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kolom Indonesia

Get it on Google play store
Download on the Apple app store