Polisi Tangkap Pria Pamekasan yang Cabuli Adik Iparnya di Semak-semak Gelap

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLOM PAMEKASAN || Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menangkap F (23) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil kurang lebih 7 bulan.

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor pada tanggal 1 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/144/VII/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, terduga pelaku F menyetubuhi korban yang merupakan adik iparnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda,” terang Wakapolres saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan. Jumat (2/8/2024).

Baca Juga :  Polisi Tutup Sejumlah Jalan di Pamekasan: Terapkan Rakayasa Lantas, Urai Kemacetan saat Malam Takbiran

Kompol Andy menjelaskan kronologinya, saat malam hari, ketika korban ikut melihat pengajian/imtihan bersama dengan tersangka F di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Kemudian, tersangka mengantar korban pulang. Namun sebelum sampai rumah, tersangka berhenti di semak-semak yang gelap dan korban diturunkan dari sepeda motor kemudian korban dipaksa terlentang, dan tersangka langsung menyetubuhi korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Balap Liar, Polsek Proppo Tingkatkan Giat Preemtif melalui Patroli Rutin

Dikatakan Wakapolres, setelah melakukan perbuatannya tersangka F memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban A.

“Perbuatan tersangka ini kemudian diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

Baca Juga :  9 Bulan dalam Pengejaran, Pelaku Curanmor di Pamekasan Akhirnya Ditangkap Polisi

Penulis : Mift

Editor : Edy

Berita Terkait

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Lakukan Pemeliharaan Fasilitas Keamanan
Keputusan Kontroversial Ketua PMII Cabang Kota Mataram Memicu Protes Besar-Besaran
Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-53, Lapas Narkotika Pamekasan Komitmen Jaga Semangat Pengabdian
Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Ikuti Bimtek KPU, KPPS Lapas Narkotika Pamekasan Siap Jaga Netralitas dan Sukseskan Pilkada 2024
Forum Silaturahmi Wargi Galuh Jakarta Dukung Pramono-Rano Menang Satu Putaran
Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembinaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kedatangan Danramil 0826-01
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imipas Jatim Kembali Gelar Penggeledahan Rutin

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:19 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Lakukan Pemeliharaan Fasilitas Keamanan

Jumat, 29 November 2024 - 15:14 WIB

Keputusan Kontroversial Ketua PMII Cabang Kota Mataram Memicu Protes Besar-Besaran

Jumat, 29 November 2024 - 14:59 WIB

Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-53, Lapas Narkotika Pamekasan Komitmen Jaga Semangat Pengabdian

Rabu, 27 November 2024 - 19:08 WIB

Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Selasa, 19 November 2024 - 21:51 WIB

Forum Silaturahmi Wargi Galuh Jakarta Dukung Pramono-Rano Menang Satu Putaran

Selasa, 19 November 2024 - 15:45 WIB

Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembinaan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kedatangan Danramil 0826-01

Sabtu, 16 November 2024 - 14:22 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imipas Jatim Kembali Gelar Penggeledahan Rutin

Sabtu, 16 November 2024 - 09:56 WIB

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sosialisasi Asta Cita Presiden dan Perintah Harian Menteri Imipas

Berita Terbaru