Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Operasi Patuh Semeru 2024: Polres Pamekasan Tindak Ribuan Pelanggar Selama Sepekan

Redaktur: | :

KOLOM PAMEKASAN || Polres Pamekasan menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 sejak tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024. Selama seminggu, tercatat ribuan pengendara terdapat teguran dan tilang manual.

Diketahui, ada 8 prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini.

Beberapa diantaranya adalah, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara ranmor yang masih dibawah umur, melawan arus, menerobos lampu merah, pengemudi menggunakan hp pada saat berkendara dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).

Baca Juga :  Resmi, RSUD Smart Pamekasan Miliki Instalasi Pelayanan Jantung dan Vaskular Terpadu

Dalam pelaksanaan operasi selama satu minggu, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, sebanyak 309 pengendara ditilang manual dan 1.606 pelanggaran lainnya ditegur sejak operasi dimulai.

Pengendara yang ditilang termasuk dalam 8 prioritas target operasi yang ditentukan Polisi. Pelanggaran terbanyak ada pada pengendara sepeda motor, yaitu 283 pengendara terkena tilang karena tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga :  Kalapas Kusnan Ajak WBP Lapas Narkotika Pamekasan Bersih dari HALINAR

Selain itu, sebanyak 14 pengendara motor kena tilang karena melawan arus, 3 pengendara motor kena tilang karena berboncengan lebih dari satu, 3 pengendara motor kena tilang karena melanggar lampu lalu lintas dan 6 pengendara motor kena tilang karena ranmor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek.

“309 pelanggaran terjerat tilang secara manual, dan pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam operasi tersebut yakni pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm SNI,” ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

Pihaknya berharap, masyarakat bisa sadar diri dengan pelanggaran tanpa harus ada petugas yang menilang atau mengawasi pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut dikarenakan demi keselamatan pegendara itu sendiri dan orang lain.

Baca Juga :  16 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Dapat Remisi Natal

“Kegiatan ini dilakukan dengan harapan timbul kesadaran masyarakat untuk taat dan mematuhi segala aturan yang sudah diatur dan sudah ditentukan agar tercipta keamanan, kelancaran dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tambah mantan Kapolsek Palengaan AKP Sri Sugiarto.

Kabarbaru Network

Kolom Indonesia menjadi sumber informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store