Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Rayakan Idul Fitri 1446 H, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Shalat Ied Berjamaah

Foto: Lapas Narkotika Pamekasan usai melaksanakan shalat Idul Fitri. Senin (31/03/2026). .

Redaktur: | :

KOLOM PAMEKASAN || Lantunan takbir menggema di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Ratusan warga binaan yang beragama muslim menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan melaksanakan shalat ied berjamaah di Lapangan dalam. Senin (31/03/2025).

Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan bukan sekedar ibadah, tetapi juga momen refleksi, rindu serta harapan untuk kembali ke pelukan keluarga suatu hari nanti.

Bertindak sebagai khatib dan imam, yakni ustadz KH Munafi, wakil ketua PCNU Kabupaten Pamekasan. Dalam khutbahnya, ia menyampaikan tentang pentingnya membersihkan hati dan menghilangkan ego di hari yang penuh berkah.

Baca Juga :  PIPAS Jatim Gelar Pertemuan Rutin di Lapas Narkotika Pamekasan, Ciptakan Semangat Solidaritas

“Hari ini bukan hanya tentang kemenangan setelah sebulan berpuasa, tetapi juga tentang memperbaiki diri, memaafkan dan menghancurkan segala bentuk ego yang dapat menghalangi kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, mengucapkan selamat Idul Fitri 1446 H bagi seluruh warga binaan maupun pegawai.

“Mari jadikan Hari Raya ini sebagai momentum untuk kita terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk para warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, jalani masa pembinaan di Lapas Narkotika dengan sebaik mungkin. Semoga di Hari Raya Idul Fitri ini baik pegawai maupun warga binaan mendapat rahmat dan hidayah dari Allah SWT,” tuturnya

Baca Juga :  Idul Adha, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Salat Ied dan Potong 13 Hewan Qurban

Lebih lanjut lagi, Fathorrosi menyampaikan bahwa sebanyak 639 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika IIA Pamekasan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Ada sebanyak 639 WBP kami yang menerima Remisi Khusus yaitu RK I yaitu 636 WBP, RK II sebanyak 3 WBP. Seluruh WBP yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat administrasi yaitu terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan substantif dan syarat substantif mencakup kewajiban para WBP untuk mengikuti program pembinaan secara bertahap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pencuri Alat Elektronik di Rumah Dokter

Dikatakannya, remisi dan pengurangan masa pidana yang didapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa 693 warga binaan tersrbut telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Network

Kolom Indonesia menjadi ruang informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kolom Indonesia

Get it on Google play store
Download on the Apple app store