Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Momentum HUT ke-80 RI: Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi Umum dan Dasawarsa

Warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan Terima Remisi HUT ke-80 Republik Indonesia.

Redaktur:

KOLOM PAMEKASAN Sebanyak 1.550 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapatkan remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Berdasarkan data, penerima Remisi Umum (RU) I sebanyak 705 orang, sedangkan Remisi Umum (RU) II sebanyak 3 orang. Total keseluruhan penerima RU adalah 708 orang.

Sementara itu, untuk Remisi Dasawarsa (RD) 2025, jumlah penerima mencapai 842 orang, terdiri atas:

• RD I sebanyak 801 orang,
• RD II sebanyak 11 orang,
• RD Pidana Denda I sebanyak 27 orang,
• RD Pidana Denda II (langsung bebas) sebanyak 3 orang.

Baca Juga :  Perkuat Wawasan Kebangsaan, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sosialisasi Asta Cita Presiden dan Perintah Harian Menteri Imipas

Adapun tiga warga binaan yang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Dasawarsa Pidana Denda II yaitu, Mohammad Jafar Hidayatullah, Kisdarmanto dan Waras Santoso.

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Pamekasan, setelah pelaksanaan upacara HUT RI ke-80 di Pendopo Ronggosukowati. Hadir dalam kegiatan tersebut Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, Kalapas Pamekasan, serta sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Kalapas Narkotika Pamekasan Kontrol Blok Hunian, Pastikan Warga Binaan Nyaman Beribadah Ramadan

Dalam sambutannya, Bupati Pamekasan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan hanya bentuk keringanan hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan agar terus berbuat baik, menaati aturan, serta berusaha memperbaiki diri. Semoga setelah kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bermanfaat bagi keluarga serta lingkungan,” ujar Bupati Kholilurrahman, Minggu (17/08/2025).

Baca Juga :  Deteksi Dini TBC, 117 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Jalani Skrining Gejala Awal

Lebih lanjut, Bupati juga menegaskan bahwa remisi diberikan secara selektif sesuai aturan yang berlaku. Warga binaan yang masih menjalani register F, proses usulan remisi sebelumnya, menjalani hukuman subsider, maupun yang terkena pencabutan pembebasan bersyarat, belum dapat menerima remisi.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan tertib serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Network

Kolom Indonesia menjadi ruang informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kolom Indonesia

Get it on Google play store
Download on the Apple app store