Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mahasiswi UIM Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Tersengat Listrik saat Mengecas HP

Foto: Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pamekasan saat melakukan olah TKP..

Redaktur:

KOLOM PAMEKASAN || Peristiwa naas menimpa Fatihah Fatjriah (19), seorang mahasiswi Universitas Islam Madura (UIM) yang meninggal dunia akibat tersengat arus listrik di rumahnya Dusun Timur, Desa Bettet, Kabupaten Pamekasan, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, awalnya bibi korban Arliyah hendak masuk kerumah korban, dan melihat korban sudah tergeletak di ruang tamu.

Baca Juga :  Soal Kasus 52 Narapidana Kabur, Dirjenpas: Lapas Kutacane Akan Direlokasi

“Disamping korban terdapat kabel listrik, Arliyah berteriak dan saksi Imam Sutrisno datang ke rumah korban,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan.

Kasihumas AKP Sri Sugiarto lanjut menuturkan, Imam Sutrisno melihat korban sudah meninggal dunia dengan luka pada telunjuk tangan kiri akibat tersengat arus listrik kurang lebih 1 centimeter lukanya.

Disamping korban ditemukan kabel listrik (charge HP) warna hitam sepanjang 2 meter.

Baca Juga :  Polisi Cek Lokasi Wisata di Pamekasan, Pastikan Keamanan Libur Lebaran

Kapolsek Pamekasan AKP Muh. Syaiful Bahri bersama anggota dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pamekasan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan adanya bukti-bukti di TKP, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena tersengat arus listrik ketika melakukan pengisian daya HP milik korban sendiri,” terang AKP Saiful, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga :  Pamekasan Diterjang Banjir, Bupati Kholilurrahman Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Menurut AKP Syaiful, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di jari telunjuk tangan kirinya akibat tersengat arus listrik dan meninggal dunia.

Akibat musibah ini, keluarga korban menolak untuk dilakukan pemeriksaan medis atau autopsi dan tidak melakukan penuntutan.

“Dengan kejadian tersebut pihak keluarga tidak menuntut secara hukum dan sadar bahwa kejadian tersebut murni musibah,” tutup Kapolsek Pamekasan.

Network

Kolom Indonesia menjadi ruang informasi bagi masyarakat yang ingin melihat fakta secara jernih, berimbang, mendalam dan menyeluruh.

Follow Kolom Indonesia

Get it on Google play store
Download on the Apple app store