Kasus Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah: PT Timah Disebut dalam Dakwaan Jaksa
Redaktur: KOLOM INDONESIA
KOLOM PANGKALPINAG – Dugaan masuknya pasir timah ilegal ke dalam rantai pasok industri resmi kembali mencuat dalam persidangan perkara tambang timah ilegal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Jaksa penuntut umum mengungkap pasir timah hasil tambang ilegal diduga dipasarkan melalui mitra PT Timah Tbk setelah dokumen asal barang dimanipulasi agar seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Dalam sidang pada 21 April 2026, Jaksa Ayatullah Farhan menyebut pasir timah tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di Dusun Sarang Ikan dan Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah. Menurutnya, asal-usul material diubah sehingga dapat masuk ke jalur perdagangan resmi.
“Material ilegal dimasukkan ke sistem resmi melalui mitra perusahaan sehingga terlihat sah secara administratif,” ujar Ayatullah Farhan di persidangan.
Jaksa mengungkap pasir timah itu diduga dijual kepada CV Bangka Kita Pratama (BKP), salah satu mitra PT Timah, dengan nilai transaksi sekitar Rp3,9 miliar. Sebagian lainnya diduga dipasarkan ke smelter swasta PT Mitra Stania Prima (MSP) senilai sekitar Rp7,5 miliar. Sementara hasil tambang dari lokasi lain yang dikelola terdakwa lain disebut mencapai sekitar Rp8,1 miliar.
Dalam surat dakwaan, Herman Fu bersama Yulhaidir diduga mengelola tambang ilegal di Dusun Sarang Ikan dengan dukungan modal dari Yoppy Boen. Hasil tambang kemudian diduga dijual kepada Melvin Edlyn alias Ahok yang disebut memanipulasi dokumen asal barang sebelum dipasarkan melalui jalur resmi.
Jaksa memperkirakan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp87,4 miliar. Nilai tersebut meliputi pembayaran bijih timah oleh PT Timah sekitar Rp3,8 miliar dan PT Mitra Stania Prima sekitar Rp15,7 miliar. Selain itu terdapat kerugian ekologis sebesar Rp47,9 miliar, kerugian ekonomi Rp18,3 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp1,5 miliar.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra.
Jaksa juga menduga aktivitas tambang ilegal berlangsung karena adanya pembiaran oleh oknum pejabat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan. Pejabat tersebut didakwa mengetahui aktivitas pertambangan ilegal, namun tidak melakukan penindakan dan diduga membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan,” kata jaksa.
Menanggapi perkara tersebut, Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif.
“Kami menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Perusahaan juga terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko,” ujar Ruddy.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Komisaris PT Mitra Stania Prima, Harwendro Adityo Dewanto, belum memberikan tanggapan atas dugaan pembelian pasir timah ilegal sebagaimana disampaikan jaksa dalam persidangan.
Persidangan masih berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti serta peran masing-masing terdakwa, termasuk dugaan masuknya pasir timah ilegal ke rantai pasok industri resmi. Dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses peradilan, dan seluruh terdakwa tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


