KOLOM JAKARTA || Kabar mengejutkan kembali menyeruak terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan pengusaha tambang timah. Ya, baru-baru ini Polda Metro Jaya kabarnya telah menetapkan Haksono Santoso, pengusaha tambang timah sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi tahun 2023 lalu.
“Iya benar, ada penetapan tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).
Namun demikian, Ade mengaku belum mengetahui secara jelas tentang sosok Haksono Santoso yang terseret kasus penggelapan tersebut.
Mencuatnya nama Haksono Santoso sebagai tersangka kasus penggelapan itu terjadi setelah sebuah dokumen beredar luas melalui WhatsApp yang dikirimkan secara berantai dikalangan advokat, pengusaha, dan wartawan.
Dokumen itu tertuang dalam surat nomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Haksono dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian isi surat dokumen DPO atas nama Haksono Santoso.
Untuk menerangkan siapa sosok Haksono Santoso yang dimaksud. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga mencantumkan foto sosok pria yang diduga merupakan tersangka Haksono Santoso.
Tak hanya itu, tim penyiik juga melengkapi alamat yang diduga merupakan alamat rumah Haksono Santoso yang berlokasi di Kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam dokumen itu juga ada kalimat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Haksono Santoso agar melaporkan ke penyidik atau kantor polisi terdekat.
“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” bunyi dokumen tersebut.
Lalu, Siapa Haksono Santoso?
Dari penelusuran nama Haksono Santoso diduga mengarah pada sosok Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Perusahaan smeter timah ini, disebut kepolisian terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.
Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri memang sempat menyelidiki kasus ini. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Maladi. Ia membenarkan turunnya tim penyidik dari Bareskrim menyelidiki persoalan tersebut.
“Bareskrim yang nangani. Bukan Polda. Makanya kita tidak bisa monitor,” ujar Maladi saat dihubungi wartawan, Selasa, 10 Desember 2019.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah.
Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) 9 Desember 2019.
Selain itu, disisi lain Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman pernah mempersoalkan adanya undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso selaku Komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).
Dalam surat undangan itu, selain Haksono Santoso dan Samuel Santoso juga mengundang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Agung Budijono. Pertemuan dilakukan hari ini Kamis 2 April 2020.
“Saya bingung juga apa relevansi bisnis PT AKS dengan Tupoksi KSP sampai mau panggil PT AKS begitu. Seharusnya soal manajemen PT Timah yang lebih relevan kementerian BUMN. Ya itu dia, apa gak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu,” kata Habiburokhman beberapa waktu lalu.